Program Sanitasi Rumah Sakit

Training Hygiene Sanitasi Rumah Sakit oleh Hospital Consultant, BMD Street Consulting Informasi & Promo Hubungi: 021-756 3091.

SakitRumah

PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN Oleh: Ir. Mohammad Nasir, MSi 1. PENDAHULUAN 1.1.

Sanitasi

Latar Belakang Pembangunan sarana pelayanan kesehatan akhir-akhir ini berkembang sangat pesat, sehingga kedepan dapat memberikan konstribusi positif dalam program peningkatan kesehatan masyarakat. Keygen unison 2.1.10. Namun pada sisi lain, limbah yang dihasilkan merupakan ancaman tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup dan bagi kesehatan masyarakat. Adanya kecenderungan pengelola sarana pelayanan kesehatan tidak peduli untuk mengolah limbah tersebut mendorong perlu dikeluarkannya kewajiban penerapan regulasi pengelolaan limbah, sehingga kedepan merupakan modal awal dalam mewujudkan pembangunan sarana pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (sustaineble development). Kondisi diatas mendorong pula perlu adanya kewajiban pentaatan (compliance) terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan perijinan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan limbah khususnya limbah medis. Pada dasarnya penaatan terhadap ketentuan dalam perundangan lingkungan hidup harus dilakukan secara sukarela (voluntary) oleh pengelola sarana pelayanan kesehatan, namun data dilapangan menunjukkan masih banyaknya pengelola sarana pelayanan kesehatan masih belum memiliki rasa kemauan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban penataan, sehingga dibutuhkan program penataan oleh Pemerintah Daerah, bahkan pada kondisi tertentu program ini perlu dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk penegakkan hukum. Salah satu cara untuk mengetahui tingkat pentaatan suatu sarana pelayanan kesehatan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemantauan (inspeksi).

Pengawasan dan pemantauan ini merupakan suatu kegiatan pengawasan agar pengelola sarana pelayanan kesehatan mentaati semua ketentuan perundangan lingkungan hidup dan kesehatan dan persyaratan (baku mutu, ambang batas)limbah. Oleh karena itu kegiatan pengawasan dan pemantauan yang rutin dan terprogram harus dilakukan secara terpadu dan ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit yaitu memberikan pujian (apresiasi) bagi yang taat dan memberikan sangki bagi yang melanggar. Sehingga pengelola sarana pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kemauan dan kemampuan untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku. Pengertian Kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah dapat berupa kegiatan yang reguler yaitu kegiatan pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan limbah di suatu sarana pelayanan kesehatan secara terprogram.

Rumah Sakit Pondok Indah

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan ini maka profil pengelolaan limbah sarana pelayanan kesehatan dapat selalu diperbaharui dan riwayat pentaatan pengelolaan limbahnya akan selalu terdata. Selain itu kegiatan ini dapat berupa kegiatan kunjungan incognito (courtessy). Bentuk lainnya adalah pemeriksaan mendadak (inspeksi mendadak). Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk cross check, yaitu klarifikasi data dan mendapatkan bukti atas adanya sangkaan terhadap data yang kurang wajar dan sifat pemeriksaan ini adalah insidentil.